Al-Hamdulillah,
segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah
–Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya
mengganti nama lama kepada nama baru yang lebih baik atau mubah boleh-boleh
saja, jika ada maslahat lebih dan tidak menimbulkan kerusakan atau kesulitan.
Jika tidak ada maslahat jelas dan malah menimbulkan masalah maka tidak
dibolehkan.
Diwajibkannya
mengganti nama dalam tiga kondisi.
Pertama, nama
tersebut mengandung makna peribadahan kepada selain Allah atau makna tersebut
menyalahi keimanan.
Misalnya, nama Abdul
Masih (hamba Al-Masih –Nabi Isa-), Abdun Nabi (hamba Nabi) atau makna
semisalnya. Sedangkan contoh nama yang menyelisihi iman, Syanudhah yang
maknanya anak Allah, kafir, nifak, dan semisalnya.
Atau memakai nama
yang menjadi kekhususan bagi Allah Subhanahu Wa Ta'ala, seperti Malikul
Muluk (raja diraja), Ahkamul Hakimin (hakim paling adil), dan semisalnya.
Kedua, nama yang
menjadi identitas agama non muslim atau masyhur sebagai nama yang disandang
orang yang beragama selain Islam, sehingga ia menjadi tanda & symbol agama
mereka. seperti: David, George, Yohanes, Maria, Sidarta, dan semisalnya. Dalam
hal ini sangat-sangat dianjurkan mengganti nama yang menghilangkan kesalah
pahaman orang yang status agamanya. Supaya dirinya tidak diperlakukan sebagai
non muslim yang berakibat hak-hak keislamannya tidak didapatkan.
Ketiga, nama memiiki
makna (arti) yang buruk yang dipandang jelek oleh manusia secara umum. Padahal
segala yang buruk-buruk dari makanan, minuman, dan selainnya itu diharamkan
Islam. karena tidak layak memakai nama yang buruk artinya dalam Islam, seperti:
racun, kadal, maling, ‘ashiyah (orang durhaka), dan semisalnya.
Allah Subhanahu
Wa Ta'ala berfirman,
بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ
الْإِيمَانِ
“Seburuk-buruk
panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman.” (QS. Al-Hujurat: 11)
Dianjurkan Mengganti
Nama
Secara umum,
dianjurkan untuk mengganti nama yang kurang bagus maknanya dengan nama yang
indah dan punya makna yang bagus. Namun ini tidak wajib. Seperti nama
Prihatinah dirubah menjadi Mubarokah (diberkahi), Masruroh, atau semisalnya.
Dibolehkan juga mengganti
nama walau tanpa sebab, seperti nama non Arab dirubah menjadi nama Arab. Tapi
itu tidak menjadikannya telah melakukan sesuatu yang berpahala besar. Ini semua
jika itu membawa mashlahat dan tidak menimbulkan mudharat. Jika sebaliknya,
maka dilarang. Wallahu A’lam.
Oleh: Badrul Tamam
www.voa-islam.com